Bolehkah wakaf Quran atas nama orang lain? Jawabannya: ya, diperbolehkan dalam Islam — baik untuk orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia. Hukum ini disepakati oleh para ulama berdasarkan hadits shahih riwayat Imam Bukhari, dan diperkuat oleh pandangan Imam Syafi’i, Imam Asy-Syaukani, serta ulama-ulama terkemuka lainnya.
Banyak dari kita yang tergerak hatinya untuk menghadiahkan amal terbaik kepada orang-orang tercinta — orang tua, pasangan, saudara, guru, atau sahabat — terutama bagi mereka yang telah berpulang ke rahmatullah. Di antara berbagai bentuk hadiah pahala, wakaf Quran adalah yang paling istimewa: pahalanya tidak pernah terputus, terus mengalir setiap kali mushaf dibuka dan setiap huruf dilantunkan.
Artikel ini hadir untuk menjawab pertanyaan tersebut secara tuntas — mulai dari hukum, dalil-dalil shahih, pandangan lima ulama, tiga versi lafaz niat lengkap, syarat sah wakaf, hingga cara praktis berwakaf atas nama orang lain melalui Lembaga Wakaf Quran. Semua tersaji dalam satu halaman.