Ya, wakaf Quran termasuk sedekah jariyah. Ini bukan sekadar pendapat, melainkan ditegaskan secara tegas oleh dua ulama hadist terkemuka: Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Bulughul Maram dan Imam Muhammad Ismail Al-Kahlani dalam Kitab Fikih Subul al-Salam. Keduanya menyebut mushaf Al-Quran sebagai contoh utama sedekah jariyah yang dimaksud dalam sabda Rasulullah SAW, sejajar dengan wakaf tanah dan wakaf kitab ilmu.
Yang menjadikan wakaf Al-Quran begitu luar biasa adalah mekanisme pahalanya yang tidak tertandingi: setiap huruf yang dibaca dari mushaf yang Anda wakafkan akan terus mengalirkan pahala kepada Anda, bahkan setelah Anda meninggal dunia. Al-Quran memiliki lebih dari 300.000 huruf — artinya setiap pembacaan adalah ratusan ribu kebaikan yang tercatat atas nama Anda.
Artikel ini disusun secara mendalam untuk menjawab seluruh pertanyaan yang sering muncul: apa dalilnya, bagaimana mekanisme pahalanya, apa bedanya dengan sedekah Quran biasa, bolehkah atas nama orang tua yang sudah meninggal, hingga bagaimana cara berwakaf Quran secara online yang sah menurut syariat Islam.

1. Apa Itu Sedekah Jariyah? Pengertian, Dalil, dan Posisi Wakaf di Dalamnya
Sebelum menjawab apakah wakaf Quran termasuk sedekah jariyah, penting untuk memahami dulu apa yang dimaksud dengan sedekah jariyah itu sendiri secara bahasa maupun istilah dalam fiqih Islam.
Makna “Jariyah” Secara Bahasa dan Istilah Fiqih
Kata jariyah (جَارِيَة) dalam bahasa Arab berasal dari akar kata jara – yajri – jaryan (جَرَى – يَجْرِي – جَرَيًا) yang berarti “mengalir” atau “bergerak terus-menerus”, seperti aliran sungai yang tidak pernah berhenti. Sedangkan kata sedekah (صَدَقَة) bermakna memberikan sesuatu dengan ikhlas karena Allah SWT.
Sehingga, sedekah jariyah secara harfiah berarti “pemberian yang terus mengalir pahalanya” — yaitu amal kebaikan yang manfaatnya tidak berhenti meski pelakunya telah wafat, selama manfaat dari amal tersebut masih dirasakan oleh orang lain.
Dalil Utama: Hadist HR. Muslim No. 1631
Landasan utama konsep sedekah jariyah adalah hadist yang sangat terkenal ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.“
— HR. Muslim, No. 1631
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, ulama hadist terkemuka abad ke-15, sengaja menempatkan hadist ini dalam bab wakaf di dalam kitabnya Bulughul Maram — bukan di bab sedekah biasa. Ini karena para ulama bersepakat bahwa yang dimaksud “sedekah jariyah” dalam hadist di atas adalah wakaf.
Imam Muhammad Ismail Al-Kahlani dalam Kitab Fikih Subul al-Salam juga menegaskan:
“Hadis tersebut dikemukakan di dalam bab wakaf, karena para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf.“
— Imam Muhammad Ismail Al-Kahlani, Kitab Subul al-Salam
Dengan demikian, ulama sepanjang zaman telah menjadikan wakaf sebagai penafsiran paling kuat dari “sedekah jariyah” dalam hadist Rasulullah SAW tersebut.
2. Pengertian Wakaf dan Landasan Hukumnya dalam Al-Quran
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab waqafa – yaqifu – waqfan (وَقَفَ – يَقِفُ – وَقْفًا) yang secara bahasa berarti “menahan”, “berhenti”, atau “menahan sesuatu agar diam di tempat”. Dalam terminologi syariat Islam, wakaf didefinisikan sebagai:
Definisi Wakaf: Menahan harta benda yang dapat dimanfaatkan tanpa habis zatnya, untuk dipergunakan bagi kepentingan umum dan kemaslahatan umat, semata-mata karena mengharap ridha Allah SWT, dengan tidak boleh dijual, diwariskan, dihibahkan, atau dipindahtangankan.
Meskipun kata “wakaf” tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Quran, Allah SWT menurunkan sejumlah ayat yang menjadi landasan syariat wakaf. Para ulama menjadikan ayat-ayat berikut sebagai dasar hukum berwakaf:
Dalil Al-Quran tentang Wakaf
Pertama, QS. Ali Imran: 92
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
— QS. Ali Imran: 92
Kedua, QS. Al-Baqarah: 267
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَـٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.”
— QS. Al-Baqarah: 267
Ketiga, QS. Al-Baqarah: 262
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan tidak pula menyakiti perasaan si penerima, mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
— QS. Al-Baqarah: 262
Untuk memahami lebih dalam tentang hukum wakaf Quran dalam Islam beserta dalil-dalil lengkapnya, Anda dapat membaca pembahasan khusus yang telah kami siapkan.
3. Apakah Wakaf Quran Termasuk Sedekah Jariyah? (Jawaban Tuntas)
✅ Jawaban: Ya, wakaf Quran PASTI termasuk sedekah jariyah. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Bulughul Maram secara eksplisit menyebut “mushaf Al-Quran” sebagai salah satu contoh paling nyata dari sedekah jariyah, bersama dengan wakaf tanah (untuk masjid) dan wakaf kitab ilmu pengetahuan.
Para ulama fiqih dari berbagai mazhab juga sependapat bahwa wakaf Quran memenuhi seluruh kriteria sedekah jariyah, bahkan dianggap sebagai salah satu bentuk wakaf yang paling mulia. Ada dua alasan ilmiah yang mendasarinya:
Mengapa Al-Quran sebagai Objek Wakaf Sangat Istimewa
Pertama, Al-Quran adalah Kalamullah — firman Allah SWT yang dijamin kelestariannya hingga hari kiamat. Berbeda dengan benda wakaf lain yang suatu saat akan rusak atau tidak terpakai, Al-Quran adalah kitab yang selalu relevan, selalu dibaca, dan selalu dipelajari sepanjang zaman.
Kedua, Al-Quran dibaca terus-menerus — di masjid, pesantren, rumah tahfidz, lapas, rumah sakit, dan sebagainya. Setiap kali mushaf yang Anda wakafkan dibuka dan dibaca, pahala terus tercatat atas nama Anda. Ini yang membedakan wakaf Quran dari hampir semua bentuk amal lainnya.
Mekanisme Pahala Wakaf Quran: Setiap Huruf adalah Kebaikan
Rasulullah SAW bersabda dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi:
“Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitabullah (Al-Quran), maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipatnya. Aku tidak mengatakan ‘Alif Lam Mim’ itu satu huruf, tetapi alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf.”
— HR. Tirmidzi, No. 2910 (Hadist Hasan Shahih)
Bayangkan ilustrasi berikut:
- Anda mewakafkan 1 mushaf Al-Quran ke sebuah masjid di daerah terpencil
- Setiap hari, 10 orang jamaah membaca dari mushaf tersebut
- Setiap pembacaan melibatkan ribuan huruf — dan setiap huruf menghasilkan 10 kebaikan
- Dalam 1 tahun, pahala yang tercatat atas nama Anda sudah tidak terhitung jumlahnya
- Proses ini berlangsung terus, bahkan setelah Anda meninggal dunia, selama mushaf itu masih bisa dibaca
Tidak ada bentuk investasi akhirat yang se-produktif ini. Inilah mengapa para ulama sepakat bahwa wakaf Al-Quran adalah salah satu sedekah jariyah yang paling utama yang bisa dilakukan seorang Muslim.
4. Perbedaan Wakaf Quran, Sedekah Quran, dan Infaq Quran
Banyak orang masih bingung membedakan ketiga istilah ini. Padahal ketiganya memiliki konsekuensi hukum dan mekanisme pahala yang berbeda. Berikut tabel perbandingan lengkapnya:
| Aspek | Wakaf Quran | Sedekah Quran | Infaq Quran |
|---|---|---|---|
| Definisi | Menyerahkan mushaf Quran sebagai aset wakaf yang tidak boleh dipindahtangankan, untuk dimanfaatkan umat secara berkelanjutan | Memberikan Quran kepada seseorang/lembaga tanpa ikatan hukum khusus tentang pengelolaannya | Menyumbangkan dana untuk pembelian/pencetakan Quran, tanpa akad wakaf formal |
| Status kepemilikan | Mushaf menjadi milik umum (bukan milik pemberi lagi), dikelola oleh nazhir | Kepemilikan berpindah penuh ke penerima | Dana diserahkan, mushaf menjadi milik lembaga/penerima |
| Akad yang diperlukan | Akad wakaf (sighat wakaf) yang sah secara syariat | Ijab-qabul sedekah biasa | Infaq/donasi biasa |
| Termasuk sedekah jariyah? | ✅ Ya, pasti — ditegaskan ulama | ⚠️ Berpotensi, tergantung penggunaan | ⚠️ Berpotensi, tergantung akad dan pengelolaan |
| Keberlanjutan pahala | Terjamin selama mushaf digunakan — tidak terputus meski pemberi wafat | Tidak ada jaminan — bergantung pada pilihan penerima | Tidak ada jaminan — bergantung pada pengelolaan |
| Keabsahan dicabut? | Tidak boleh dicabut — hukumnya haram membatalkan wakaf | Tidak berlaku — sudah berpindah milik | Tidak berlaku — sudah diserahkan |
Dari tabel di atas jelas bahwa wakaf Quran memiliki kepastian hukum dan kepastian pahala yang paling kuat dibanding sedekah atau infaq Quran biasa. Inilah mengapa para ulama sangat menganjurkan wakaf sebagai bentuk amal jariyah terbaik.
5. Keutamaan dan Manfaat Wakaf Quran
Islam menjanjikan keutamaan yang luar biasa bagi mereka yang berwakaf Quran. Berikut beberapa keutamaan yang paling penting untuk dipahami:
Pahala yang Tidak Pernah Terputus Hingga Hari Kiamat
Selama mushaf Al-Quran yang Anda wakafkan masih bisa dibaca — bahkan jika mushaf itu sudah lusuh dan hanya bisa dibaca sebagian — pahala terus mengalir. Dan ketika mushaf itu sudah tidak bisa digunakan, lembaga wakaf yang amanah akan menggantikannya dengan mushaf baru atas nama Anda, sehingga rantai pahala tidak pernah terputus.
Investasi Akhirat yang Paling Efisien
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangunkan untuknya rumah di surga.” (HR. Bukhari & Muslim). Jika membangun masjid saja mendapat balasan setinggi itu, bayangkan wakaf Quran yang menjadi sumber bacaan dan pembelajaran di dalam masjid itu selama bertahun-tahun.
Manfaat Lintas Generasi
Satu mushaf Al-Quran yang diwakafkan di sebuah pesantren bisa dibaca oleh ratusan santri dalam satu generasi, lalu dilanjutkan oleh santri-santri generasi berikutnya. Pahala Anda mengalir kepada seluruh pembacanya, lintas generasi, tanpa Anda perlu melakukan apapun lagi setelah berwakaf.
Membuka Pintu Hidayah bagi Orang Lain
Ada satu dimensi wakaf Quran yang sering terlupakan: mushaf yang Anda wakafkan bisa menjadi jalan bagi seseorang untuk mengenal, mempelajari, bahkan memeluk Islam. Jika hal itu terjadi, Anda mendapat bagian dari pahala orang tersebut — tanpa mengurangi pahalanya sedikit pun. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti orang yang melakukannya.” (HR. Muslim)
Baca selengkapnya tentang keutamaan wakaf Quran yang lebih mendalam beserta dalil-dalilnya.
Dokumentasi Penyaluran: Wakaf Quran Anda Nyata Sampai ke Tangan Penerima
Lembaga Wakaf Quran mendistribusikan mushaf Al-Quran ke berbagai wilayah yang membutuhkan — masjid pedesaan, pesantren terpencil, rumah tahfidz, lapas, hingga rumah sakit. Berikut sebagian dokumentasi penyalurannya:




Saksikan sendiri perjalanan wakaf Quran Anda dari tangan pewakaf hingga sampai ke tangan penerima manfaat melalui video dokumentasi penyaluran berikut:
📹 Video Dokumentasi Penyaluran Wakaf Quran
Tonton langsung proses penyaluran mushaf Al-Quran ke berbagai penjuru Indonesia:
6. Bolehkah Wakaf Quran untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal?
Ini adalah pertanyaan yang paling sering diajukan oleh masyarakat, terutama anak-anak yang ingin terus berbakti kepada orang tua yang telah wafat. Jawabannya: Ya, sangat boleh dan sangat dianjurkan.
Dalilnya adalah hadist dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara mendadak dan aku menduga seandainya ia bisa berbicara, ia akan bersedekah. Apakah ada pahala baginya jika aku bersedekah atas namanya?” Rasulullah SAW menjawab: “Ya.”“
— HR. Bukhari & Muslim
Hadist ini menjadi landasan kuat bahwa amal jariyah yang dilakukan oleh anak atas nama orang tuanya yang telah meninggal dunia adalah sah secara syariat, dan pahalanya benar-benar sampai kepada si orang tua yang telah wafat.
Ketika Anda mewakafkan Al-Quran atas nama ayah atau ibu yang telah meninggal:
- Pahala setiap huruf yang dibaca dari mushaf tersebut akan mengalir kepada orang tua Anda di alam kubur
- Ini adalah bentuk doa dan bakti anak yang paling nyata dan paling berdampak
- Tidak ada batasan waktu — semakin lama mushaf itu digunakan, semakin banyak pahala yang diterima orang tua Anda
- Anda sendiri juga mendapatkan pahala sebagai orang yang mewakafkan
Para ulama dari semua mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat membolehkan wakaf atas nama orang yang telah meninggal, dengan mengikuti niat dan akad yang benar.
💡 Tip Praktis: Saat berwakaf Quran atas nama orang tua, cukup niatkan: “Aku mewakafkan mushaf ini atas nama [nama ayah/ibu], semoga pahalanya sampai kepada beliau.” Tidak perlu akad tambahan yang rumit.
Pelajari lebih lanjut tentang bolehkah wakaf Quran atas nama orang lain beserta hukum dan tata caranya secara lengkap.
7. Syarat dan Rukun Wakaf Quran yang Sah Menurut Fiqih Islam
Agar wakaf Quran yang Anda tunaikan benar-benar sah secara syariat dan pahalanya terjamin, perlu dipahami empat rukun wakaf berikut beserta syarat-syaratnya dalam konteks wakaf Al-Quran secara khusus:
Empat Rukun Wakaf dalam Fiqih Islam
| Rukun Wakaf | Pengertian | Syarat untuk Wakaf Quran |
|---|---|---|
| 1. Wakif (Orang yang berwakaf) |
Orang yang menyerahkan harta untuk diwakafkan | Harus Muslim, dewasa (baligh), berakal sehat, dan berwakaf atas kehendak sendiri (tidak dipaksa) |
| 2. Mauquf (Benda yang diwakafkan) |
Harta benda yang dijadikan objek wakaf | Mushaf Al-Quran harus milik sendiri, halal, dan dapat dimanfaatkan (Quran yang masih bisa dibaca) |
| 3. Mauquf ‘Alaih (Penerima manfaat wakaf) |
Pihak yang berhak menerima manfaat dari benda wakaf | Masjid, pesantren, rumah tahfidz, lembaga pendidikan Islam, rumah sakit, lapas, atau masyarakat umum |
| 4. Shighat (Ikrar/akad wakaf) |
Pernyataan atau niat yang menyatakan wakaf | Dapat dilakukan secara lisan, tulisan, atau melalui platform wakaf online yang sah |
Niat Berwakaf Quran
Niat adalah rukun dalam setiap ibadah. Berikut lafaz niat yang bisa Anda ucapkan saat berwakaf Quran:
نَوَيْتُ وَقْفَ هَذَا الْمُصْحَفِ لِوَجْهِ اللهِ تَعَالَى
“Nawaitu waqfa hadzal mush-hafi li wajhillahi ta’ala”
“Aku berniat mewakafkan mushaf ini karena Allah Ta’ala”
Untuk wakaf atas nama orang tua yang telah meninggal, tambahkan: “…dan aku hadiahkan pahalanya untuk [nama almarhum/almarhumah].”
Wakaf Quran Digital/e-Quran: Apakah Sah?
Pertanyaan ini muncul seiring perkembangan teknologi. Mayoritas ulama kontemporer memandang bahwa wakaf dalam bentuk donasi uang yang kemudian dikelola oleh lembaga wakaf untuk mencetak dan mendistribusikan mushaf adalah sah secara syariat, dengan syarat lembaga tersebut amanah dan menjalankan akad wakaf yang benar.
Lembaga Wakaf Quran beroperasi dengan standar syariat ini: setiap donasi diakadkan sebagai wakaf, mushaf dicetak, disalurkan ke daerah yang membutuhkan, dan dokumentasinya bisa dipantau oleh pewakaf.
8. Cara Wakaf Quran Online yang Sah dan Tepercaya
Di era digital, berwakaf Quran kini bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Berikut langkah mudah berwakaf Quran melalui Lembaga Wakaf Quran:
- Kunjungi website lembagawakafquran.org
- Pilih program — wakaf Quran reguler, wakaf untuk orang tua, atau wakaf untuk daerah terpencil
- Tentukan nominal sesuai kemampuan Anda (setiap nominal diterima dan bernilai di sisi Allah)
- Isi data diri dan nama yang ingin dicantumkan pada wakaf (nama Anda sendiri atau orang tua)
- Pilih metode pembayaran yang tersedia
- Selesaikan transaksi — Anda akan menerima konfirmasi wakaf
- Pantau penyaluran melalui laporan dan dokumentasi yang dibagikan oleh lembaga
Mulai Wakaf Quran Anda Sekarang
Bergabung dengan ribuan pewakaf yang telah menjadikan Al-Quran sebagai warisan pahala abadi mereka
9. FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Wakaf Quran sebagai Sedekah Jariyah
Berikut jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan:
Apakah wakaf Quran termasuk sedekah jariyah?
Ya, wakaf Quran adalah sedekah jariyah. Para ulama besar seperti Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Imam Al-Kahlani menegaskan bahwa mushaf Al-Quran adalah contoh utama dari sedekah jariyah yang dimaksud dalam hadist HR. Muslim no. 1631.
Berapa minimal wakaf Quran agar dianggap sah?
Tidak ada batas minimal yang ditentukan dalam syariat. Berapapun yang Anda mampu, selama dilakukan dengan akad wakaf yang sah, maka tetap tercatat sebagai wakaf dan pahalanya mengalir kepada Anda.
Apakah pahala wakaf Quran bisa sampai kepada orang tua yang sudah meninggal?
Ya, sangat bisa dan sangat dianjurkan. Hal ini berdasarkan hadist dalam Shahih Bukhari dan Muslim tentang sedekah atas nama orang yang telah meninggal, yang dijawab langsung oleh Rasulullah SAW dengan “Ya, pahalanya sampai.”
Apa bedanya wakaf Quran dengan sedekah Quran biasa?
Wakaf Quran memiliki kepastian hukum (mushaf tidak boleh dijual atau dipindahtangankan) dan kepastian pahala jariyah yang terjamin oleh syariat. Sedekah Quran biasa tidak memiliki ikatan hukum tersebut, sehingga keberlanjutan pahalanya tidak terjamin.
Apakah wakaf Quran online sah secara syariat?
Ya, wakaf melalui platform online yang terpercaya adalah sah. Akad wakaf dapat dilakukan secara tertulis (tulisan adalah salah satu bentuk shighat wakaf yang diakui ulama), dan lembaga yang amanah akan mengelolanya sesuai syariat.
Berapa lama pahala wakaf Quran mengalir?
Selama mushaf Al-Quran yang Anda wakafkan masih bisa digunakan dan dibaca, pahala terus mengalir. Lembaga wakaf yang baik akan mengganti mushaf yang sudah rusak, sehingga rantai pahala tidak pernah putus.
Apakah mushaf yang sudah tidak bisa dibaca masih memberikan pahala?
Mushaf yang sudah rusak tidak dapat dibaca, sehingga pahala per-huruf berhenti. Namun jika lembaga wakaf menggantikannya atas nama Anda, pahala kembali mengalir. Pilih lembaga yang memiliki komitmen berkelanjutan dalam pengelolaan wakaf.
Siapa yang bisa berwakaf Quran?
Setiap Muslim yang sudah baligh, berakal, dan mewakafkan harta miliknya sendiri bisa berwakaf Quran. Tidak ada syarat kaya raya — yang dipentingkan adalah keikhlasan niat dan akad yang benar.
Kesimpulan: Wakaf Quran adalah Sedekah Jariyah Terbaik untuk Bekal Akhirat
Dari seluruh pembahasan di atas, kita dapat menarik kesimpulan yang jelas dan tegas:
- Wakaf Quran pasti termasuk sedekah jariyah — ditegaskan oleh hadist shahih HR. Muslim dan para ulama besar sepanjang zaman
- Mekanisme pahalanya unik dan berlipat ganda — setiap huruf yang dibaca dari mushaf yang Anda wakafkan menghasilkan pahala yang terus mengalir
- Boleh atas nama orang tua yang sudah meninggal — sah secara syariat dan pahalanya benar-benar sampai kepada mereka
- Mudah dilakukan secara online — dengan memilih lembaga yang amanah dan memiliki akad wakaf yang jelas
- Tidak ada batasan minimal — berapapun yang Anda mampu, mulailah sekarang
Imam Al-Syafi’i pernah berkata: “Seandainya manusia merenungkan surat Al-‘Ashr, niscaya itu cukup bagi mereka (sebagai pelajaran).” Waktu terus berjalan. Setiap hari yang berlalu adalah kesempatan beramal yang tidak akan kembali. Jangan tunda lagi wakaf Quran Anda.
🕌 Tinggalkan Jejak Pahala yang Abadi
Setiap mushaf yang Anda wakafkan = ribuan kebaikan yang mengalir setiap harinya
Bahkan setelah Anda tiada, pahala itu terus mengalir untuk Anda dan orang-orang tercinta
Rizal Hadizan, S.Sos
Sarjana Pengembangan Masyarakat Islam — Fakultas Dakwah, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Penulis memiliki latar belakang akademis di bidang Pengembangan Masyarakat Islam dengan fokus pada filantropi Islam, wakaf, dan pemberdayaan umat. Saat ini aktif sebagai pengelola konten di Lembaga Wakaf Quran.