Skip to content

Tentang Kami

Legalitas Lembaga Wakaf Quran (LWQ)

Jakarta, Rabu 9 November 2022 Yayasan Marwah Wakaf Indonesia telah mendapat legalitas dari Badan Wakaf Indonesia sebagai Lembaga Nadzir Wakaf. Ini merupakan bentuk kepercayaan penuh dari lembaga Wakaf pusat kepada Yayasan Marwah Wakaf Indonesia sebagai Lembaga Nadzir Wakaf yang berkompeten dalam pengelolaan wakaf.

“Selamat kepada Yayasan Marwah Wakaf Indonesia. Semoga legalitas menjadi Nadzir Wakaf Uang ini sesuai amanah, sesuai regulasi, bisa memberikan manfaat kemashlahatan bagi seluruh rakyat Indonesia”, ucap Pa Razi, sebagai perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia Pusat. Harapan besar dari Badan Wakaf Indonesia. Semoga Yayasan Marwah Wakaf Indonesia bisa terus bersinergi dalam menebar berjuta manfaat untuk umat, menjadi jembatan untuk selalu menebar kebaikan.

Rasa syukur dan bahagia tak terhingga dari segenap pengurus Yayasan Marwah Wakaf Indonesia. Ini adalah salah satu bentuk kepercayaan yang sangat besar, untuk lebih mengokohkan lagi agar bisa terus bersinergi.

Kepercayaan tersebut tentunya atas segala dukungan dari Sahabat yang terus membersamai dalam setiap langkah. Setiap program kebaikan yang direncakan selalu mendapat dukungan penuh, sehingga setiap programnya dapat terealisakan dan banyak manfaat yang dapat dirasakan.

Lembaga Resmi ZIS
Yayasan Marwah Wakaf Indonesia juga Lembaga resmi Amil Zakat Infak Sedekah. Mendapat mendapat amanah dari Laziswaf al Hilal sebagai Mitra Pengelola Zakat disingkat MPZ.

Legal Formal
– S.K. NAZHIR BADAN WAKAF INDONESIA NO. 3.3.00327 TAHUN 2022.
– S.K. Yayasan al Hilal No. Reg. 01/MoU/LPAH/VII/2022 sebagai MPZ (Mitra Pengelola Zakat)
– S.K. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0007661.AH.01.04. Tahun 2022

Posisi Lembaga Wakaf Quran (LWQ)
Lembaga Wakaf Quran (LWQ) adalah unit program di bawah Yayasan Marwah Wakaf Indonesia.