Bolehkah Wakaf Quran Atas Nama Orang Lain atau Orangtua?

Bolehkah wakaf Quran atas nama orang lain? Jawabannya: ya, diperbolehkan dalam Islam — baik untuk orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia. Hukum ini disepakati oleh para ulama berdasarkan hadits shahih riwayat Imam Bukhari, dan diperkuat oleh pandangan Imam Syafi’i, Imam Asy-Syaukani, serta ulama-ulama terkemuka lainnya.

Banyak dari kita yang tergerak hatinya untuk menghadiahkan amal terbaik kepada orang-orang tercinta — orang tua, pasangan, saudara, guru, atau sahabat — terutama bagi mereka yang telah berpulang ke rahmatullah. Di antara berbagai bentuk hadiah pahala, wakaf Quran adalah yang paling istimewa: pahalanya tidak pernah terputus, terus mengalir setiap kali mushaf dibuka dan setiap huruf dilantunkan.

Artikel ini hadir untuk menjawab pertanyaan tersebut secara tuntas — mulai dari hukum, dalil-dalil shahih, pandangan lima ulama, tiga versi lafaz niat lengkap, syarat sah wakaf, hingga cara praktis berwakaf atas nama orang lain melalui Lembaga Wakaf Quran. Semua tersaji dalam satu halaman.

Bolehkah wakaf Quran atas nama orang lain - Lembaga Wakaf Quran
Wakaf Quran atas nama orang lain adalah amalan mulia yang disepakati kebolehannya oleh para ulama Islam — baik untuk yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.

Apa Itu Wakaf Quran dan Mengapa Pahalanya Begitu Istimewa?

Wakaf secara bahasa berasal dari kata Arab waqafa yang berarti “menahan” atau “berhenti”. Secara istilah syariat, wakaf adalah menahan harta yang dimiliki seseorang untuk kemudian diserahkan manfaatnya bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat, tanpa boleh diperjualbelikan, dihibahkan, maupun diwariskan.

Di antara berbagai jenis wakaf, wakaf Al-Quran memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam Islam. Mewakafkan mushaf Al-Quran berarti mengabadikan firman Allah ﷺ agar dapat dimanfaatkan oleh umat — dibaca, dipelajari, dan diamalkan — tanpa batas waktu. Setiap kali seseorang membuka mushaf wakaf tersebut, setiap huruf yang terlantun menjadi pahala yang terus mengalir kepada wakif (pemberi wakaf), bahkan setelah ia tiada sekalipun.

Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits yang sangat masyhur tentang tiga amalan yang tidak pernah terputus:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ: إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Idzaa maatal insaanu inqatha’a ‘anhu ‘amaluhu illaa min tsalaatsin: illaa min shadaqatin jaariaytin, aw ‘ilmin yuntafa’u bih, aw waladin shaalihyin yad’uu lah.”

“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak saleh yang mendoakannya.”

(HR. Muslim, no. 1631)

Lebih dari itu, Rasulullah ﷺ secara khusus menyebutkan mushaf sebagai salah satu bentuk warisan pahala yang tidak ternilai:

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ: عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ، وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ، وَمَسْجِدًا بَنَاهُ

“Inna mimmaa yalhaqu al-mu’mina min ‘amalihi wa hasanaatihi ba’da mawtihi: ‘ilman ‘allamahu wa nasyrahu, wa mushafan warratsahu, wa masjidan banahu…”

“Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan seorang mukmin yang masih terus menyambungnya setelah kematiannya adalah: ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, mushaf yang ia wariskan (wakafkan), dan masjid yang ia bangun…”

(HR. Ibnu Majah, no. 242)

Perbedaan mendasar antara wakaf dan sedekah biasa terletak pada keberlangsungan manfaatnya. Sedekah uang habis setelah dipakai. Sedekah makanan habis setelah dimakan. Namun sebuah mushaf Al-Quran yang diwakafkan bisa bertahan puluhan tahun, dibaca oleh ratusan bahkan ribuan orang, dan setiap bacaan itu menjadi pahala yang terus mengalir kepada wakif — bahkan saat ia sudah tiada.

Ingin memahami lebih dalam tentang keutamaan dan hukumnya? Baca: Keutamaan Wakaf Quran yang Wajib Anda Ketahui dan Hukum Wakaf Quran dalam Islam Menurut Para Ulama.


Bolehkah Wakaf Quran Atas Nama Orang Lain? Ini Jawaban Para Ulama

Pertanyaan ini sebenarnya sudah lama dijawab oleh para ulama Islam. Hukum asalnya jelas: wakaf Quran atas nama orang lain hukumnya boleh dan sah — baik untuk orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia.

Kebolehan ini berlaku untuk semua hubungan, bukan hanya orang tua. Anda boleh mewakafkan Quran atas nama saudara kandung, pasangan, sahabat, guru, bahkan siapa pun yang Anda cintai dan ingin berikan hadiah pahala kepadanya. Berikut pembahasan lengkapnya berdasarkan kondisi yang paling sering ditanyakan:

1. Wakaf Quran Atas Nama Orang Tua yang Masih Hidup

Menghadiahkan pahala wakaf kepada orang tua yang masih hidup bukan hanya diperbolehkan, tetapi bahkan sangat dianjurkan sebagai bentuk birrul walidain (berbakti kepada orang tua). Ibnu Umar rahimahullah menyatakan dalam kitab Irsyadul Ibad:

“Tidak ada masalah bagi kalian jika hendak bersedekah karena Allah dengan sedekah sunah untuk membagikan pahalanya kepada kedua orang tua jika keduanya Muslim. Maka pahala tersebut milik keduanya, dan dia mendapatkan pahala seperti kedua orang tuanya tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala kedua orang tuanya.”

— Ibnu Umar, Kitab Irsyadul Ibad

Hal ini juga dianalogikan dengan pelaksanaan haji atas nama orang tua yang masih hidup namun memiliki udzur syar’i (halangan yang dibenarkan syariat) — suatu amalan yang juga dinyatakan sah oleh para ulama. Artinya, prinsip menghadiahkan pahala amalan untuk orang yang masih hidup sudah memiliki dasar yang sangat kuat dalam fiqih Islam.

2. Wakaf Quran Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Dasar hukum yang paling kuat untuk skenario ini berasal dari sebuah kisah nyata yang termaktub dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Suatu hari, seorang sahabat mulia Rasulullah ﷺ — yang dalam sejumlah riwayat diidentifikasikan sebagai Sa’ad bin Ubadah — datang menghadap Nabi ﷺ dengan membawa pertanyaan yang sangat mengharukan:

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal sementara aku tidak berada di sisinya. Aku yakin seandainya ia sempat berkata-kata, ia pasti akan berwasiat untuk bersedekah. Apakah pahalanya akan sampai kepadanya jika aku bersedekah atas namanya?”

Rasulullah ﷺ menjawab: “Ya.

(HR. Bukhari, no. 1388 & Muslim, no. 1004)

Jawaban satu kata dari Rasulullah ﷺ ini menjadi landasan ijma’ (kesepakatan) ulama bahwa pahala amalan jariyah — termasuk wakaf Al-Quran — boleh dikirimkan kepada orang yang telah meninggal dunia. Ini berlaku untuk semua orang: ibu, bapak, nenek, kakek, saudara, bahkan siapa pun yang Anda cintai.

3. Wakaf Quran Atas Nama Saudara, Teman, Guru, atau Siapapun

Kebolehan wakaf atas nama orang lain tidak terbatas hanya untuk orang tua. Dari hadits Sa’ad di atas, Rasulullah ﷺ tidak mensyaratkan bahwa penerima pahala harus memiliki hubungan tertentu dengan wakif. Para ulama pun menegaskan bahwa kebolehan ini berlaku umum. Imam Asy-Syaukani menegaskan:

“Hadits-hadits dalam bab ini menunjukkan bahwa sedekah dari anak itu bisa sampai kepada kedua orang tuanya setelah kematian keduanya meski tanpa adanya wasiat dari keduanya, pahalanya pun bisa sampai kepada keduanya.”

— Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar

Jika untuk orang tua saja bisa — bahkan tanpa wasiat sebelumnya — maka untuk orang lain pun tidak ada halangan. Anda bisa berwakaf Quran atas nama:

  • Saudara kandung yang telah tiada
  • Pasangan hidup, baik yang masih hidup maupun yang sudah wafat
  • Guru atau ustadz yang pernah berjasa dalam perjalanan hidup Anda
  • Sahabat karib yang sangat Anda rindukan
  • Kerabat jauh yang pernah berbuat kebaikan kepada Anda
  • Atau siapa pun yang ingin Anda hadiahkan pahala kepadanya

4. Bolehkah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain Sekaligus?

Jawabannya: boleh. Anda dapat meniatkan wakaf Al-Quran sekaligus untuk diri sendiri dan orang-orang terkasih dalam satu niat — misalnya untuk Anda dan kedua orang tua Anda sekaligus. Yang lebih menakjubkan lagi, pahala yang Anda hadiahkan kepada orang lain tidak akan mengurangi pahala Anda sedikit pun. Setiap pihak mendapat pahala penuh masing-masing — karena rahmat Allah ﷺ tidak mengenal keterbatasan.

Penyaluran Al-Quran wakaf oleh Lembaga Wakaf Quran ke daerah pedalaman Indonesia
Tim Lembaga Wakaf Quran menyalurkan mushaf Al-Quran ke berbagai daerah pelosok Indonesia atas nama para wakif.

Dalil-dalil Wakaf Quran Atas Nama Orang Lain (Lengkap Arab, Latin, Terjemah)

Berikut adalah lima dalil utama dari Al-Quran dan Hadits yang menguatkan kebolehan wakaf Quran atas nama orang lain, disajikan lengkap dalam tiga format untuk kemudahan pemahaman dan referensi:

Dalil 1: Hadits Sa’ad bin Ubadah — Landasan Paling Kuat

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ ﷺ: إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ

“Min ’Aa’isyata radhiyallahu ‘anha anna rajulan qaala lin-nabiyyi ﷺ: inna ummii iftulitat nafsuhaa, wa azunnuhaa law takallamat tashadaqat, afa-atashaddaqu ‘anhaa? Qaala: na’am.”

Terjemah: “Dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwa seseorang berkata kepada Nabi ﷺ: Sesungguhnya ibuku meninggal mendadak, dan aku kira seandainya ia sempat berbicara ia pasti akan bersedekah. Bolehkah aku bersedekah atas namanya? Beliau menjawab: Ya.”

(HR. Bukhari, no. 1388 & Muslim, no. 1004)

Dalil 2: Hadits Sedekah Jariyah — Tiga Amalan yang Tidak Terputus

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ

“Idzaa maatal insaanu inqatha’a ‘anhu ‘amaluhu illaa min tsalaatsin: shadaqatun jaariayatun, aw ‘ilmun yuntafa’u bihi, aw waladun shaalihun yad’uu lah.”

Terjemah: “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak saleh yang mendoakannya.”

(HR. Muslim, no. 1631)

Dalil 3: Hadits Mushaf sebagai Warisan Pahala Abadi

إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ: عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ، وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ

“Inna mimmaa yalhaqu al-mu’mina min ‘amalihi wa hasanaatihi ba’da mawtihi: ‘ilman ‘allamahu wa nasyrahu, wa mushafan warratsahu…”

Terjemah: “Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan seorang mukmin yang masih terus menyambungnya setelah kematiannya adalah: ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, dan mushaf yang ia wariskan (wakafkan)…”

(HR. Ibnu Majah, no. 242)

Dalil 4: QS Al-Baqarah 261 — Pahala yang Dilipatgandakan

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ أَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاءُ

“Matsalul ladziina yunfiquuna amwaalahum fii sabiilillahi kamatsali habbatin anbatatsat sab’a sanaabila fii kulli sunbulatin mi’atu habbah. Wallaahu yudlaa’ifu liman yasya’u.”

Terjemah: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai; pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki.”

(QS. Al-Baqarah: 261)

Dalil 5: QS An-Najm 38-39 — Dasar Diskursus Pahala untuk Orang Lain

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۝ وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

“Allaa taziru waaziratun wizra ukhraa. Wa an laisa lil-insaani illaa maa sa’aa.”

Terjemah: “Bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.”

(QS. An-Najm: 38-39)

Catatan ulama: Ayat ini menegaskan dosa tidak bisa dipindahkan antar manusia. Namun para ulama menggunakan ini sebagai landasan bahwa yang tidak bisa diwakilkan adalah dosa, bukan pahala. Pahala boleh dihadiahkan berdasarkan kemurahan Allah ﷺ — bukan karena paksaan, melainkan karena kasih sayang-Nya yang melampaui segala batas.

Santri membaca Al-Quran hasil program wakaf Lembaga Wakaf Quran di pedalaman
Setiap mushaf yang terwakafkan menjadi jembatan pahala yang mengalir — dari hati wakif, kepada mereka yang mendambakan firman Allah.

Pandangan 5 Ulama Terkemuka tentang Wakaf Quran Atas Nama Orang Lain

Para ulama dari berbagai mazhab dan era telah memberikan pandangan mereka tentang kebolehan wakaf atas nama orang lain. Berikut rangkumannya dalam satu tabel:

Ulama / Mazhab Pandangan Referensi
Imam Syafi’i Haji dan sedekah (termasuk wakaf) boleh dilakukan atas nama orang yang telah wafat. Wakaf dikategorikan sebagai sedekah jariyah. Kitab al-Umm
Ibnu Umar Tidak ada masalah bersedekah untuk orang tua yang Muslim; pahala sampai penuh tanpa mengurangi pahala si penyedekah sedikit pun. Kitab Irsyadul Ibad
Imam Asy-Syaukani Sedekah anak sampai kepada orang tuanya yang telah meninggal meski tanpa ada wasiat dari keduanya. Nailul Authar
Khatib Al-Syarbini Memperbolehkan pemberian wakaf (hadiah pahala) kepada orang yang telah meninggal dunia. Mughni al-Muhtaj
Imam Maliki Manfaat wakaf dapat dialirkan kepada siapa pun yang diniatkan oleh wakif, termasuk kepada orang yang telah tiada. Al-Mudawwanah

Dari kelima pandangan ulama di atas, kesimpulannya konsisten: wakaf Quran atas nama orang lain adalah amalan yang sah, dianjurkan, dan pahalanya insya Allah akan sampai kepada yang dituju.


Syarat Sah Wakaf Quran Atas Nama Orang Lain

Agar wakaf Quran yang Anda tunaikan sah dan diterima secara syar’i, penting untuk memahami rukun dan syarat yang harus dipenuhi:

4 Rukun Wakaf yang Wajib Terpenuhi

  1. Wakif — Orang yang mewakafkan (Anda selaku pemberi wakaf). Harus baligh, berakal, dan tidak dalam keadaan dipaksa.
  2. Mauquf — Harta yang diwakafkan (mushaf Al-Quran dalam kondisi baik dan bernilai manfaat).
  3. Mauquf ‘alaih — Penerima manfaat wakaf (pesantren, madrasah, masjid, atau masyarakat pedalaman yang membutuhkan).
  4. Shighah / Ikrar Wakaf — Pernyataan wakaf yang jelas, bisa lisan maupun tertulis — termasuk mencantumkan nama di kolom keterangan saat transfer.

Syarat Sah Wakaf secara Umum

  • Wakif adalah orang yang cakap hukum: baligh, berakal, atas kehendak sendiri
  • Harta yang diwakafkan bernilai manfaat dan dalam kondisi baik (mushaf tidak rusak atau cacat berat)
  • Penerima manfaat jelas dan teridentifikasi — lembaga atau kelompok yang nyata
  • Ikrar wakaf dinyatakan dengan jelas, meski singkat

Syarat Khusus Wakaf Atas Nama Orang Lain

Berdasarkan hadits Sa’ad bin Ubadah, beberapa ulama menyebutkan dua kondisi yang direkomendasikan:

Kondisi yang direkomendasikan:

  1. Orang yang dituju memiliki keinginan atau niat bersedekah semasa hidupnya (atau Anda percaya ia akan bersedekah jika mampu)
  2. Wakif memiliki niat yang ikhlas dan keinginan tulus untuk menghadiahkan pahala kepada orang tersebut

Catatan: Sebagian besar ulama kontemporer berpendapat bahwa kondisi ini tidak bersifat wajib. Kebolehan wakaf atas nama orang lain sudah cukup kuat berdasarkan niat ikhlas si wakif semata, tanpa perlu memastikan kondisi-kondisi tersebut terpenuhi.

Kabar baiknya: jika Anda berwakaf melalui lembaga resmi seperti Lembaga Wakaf Quran, seluruh aspek administratif dan syar’i — termasuk pencatatan nama orang yang dituju, ikrar wakaf, dan penyaluran mushaf — sudah dibantu dan didokumentasikan oleh lembaga.


Lafaz Niat Wakaf Quran Atas Nama Orang Lain (Arab, Latin, Terjemah)

Berikut adalah tiga versi lafaz niat wakaf Quran atas nama orang lain. Niat sejatinya ada di dalam hati, dan melafalkannya secara lisan adalah sunnah yang dianjurkan. Pilih versi yang sesuai dengan kondisi Anda:

Versi 1 — Untuk Orang Tua yang Masih Hidup

نَوَيْتُ وَقْفَ هَذَا الْمُصْحَفِ الْكَرِيْمِ لِلَّهِ تَعَالَى عَلَى نِيَّةِ وَالِدَيَّ الْأَحْيَاءِ فَتَقَبَّلْ مِنِّي يَا كَرِيْمُ

“Nawaytu waqfa haadzal mushhafilm kariimi lillaahi ta’aalaa ‘alaa niyyati waalidayyal ahyaa’i, fa taqabbal minnii yaa kariim.”

Artinya: “Aku berniat mewakafkan mushaf Al-Quran yang mulia ini karena Allah Ta’ala atas nama kedua orang tuaku yang masih hidup. Maka terimalah dariku, wahai Tuhan Yang Maha Mulia.”

Versi 2 — Untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

نَوَيْتُ وَقْفَ هَذَا الْمُصْحَفِ الْكَرِيْمِ لِلَّهِ تَعَالَى عَلَى نِيَّةِ وَالِدَيَّ الْمَرْحُومَيْنِ فَتَقَبَّلْ مِنِّي يَا كَرِيْمُ

“Nawaytu waqfa haadzal mushhafilm kariimi lillaahi ta’aalaa ‘alaa niyyati waalidayyal marhuumaini, fa taqabbal minnii yaa kariim.”

Artinya: “Aku berniat mewakafkan mushaf Al-Quran yang mulia ini karena Allah Ta’ala atas nama kedua orang tuaku yang telah meninggal dunia. Maka terimalah dariku, wahai Tuhan Yang Maha Mulia.”

Versi 3 — Untuk Orang Lain / Siapapun (Ganti [nama])

نَوَيْتُ وَقْفَ هَذَا الْمُصْحَفِ الْكَرِيْمِ لِلَّهِ تَعَالَى عَلَى نِيَّةِ [اسم الشخص] فَتَقَبَّلْ مِنِّي يَا كَرِيْمُ

“Nawaytu waqfa haadzal mushhafilm kariimi lillaahi ta’aalaa ‘alaa niyyati [nama orang], fa taqabbal minnii yaa kariim.”

Artinya: “Aku berniat mewakafkan mushaf Al-Quran yang mulia ini karena Allah Ta’ala atas nama [sebutkan nama orang yang dituju]. Maka terimalah dariku, wahai Tuhan Yang Maha Mulia.”

Ganti [nama orang] dengan nama atau sebutan yang Anda gunakan, misalnya “almarhumah ibuku Siti Aminah”, “guruku Ustadz Ahmad”, atau “sahabatku yang tercinta”. Allah ﷺ Maha Mengetahui siapa yang ada di hati Anda.

Jangan Tunda Lagi

Wakafkan Quran Atas Nama Orang Tersayang Anda

Mulai dari Rp50.000 · Tersalur ke Pelosok Indonesia · Sertifikat Digital Atas Nama yang Dituju

Wakaf Sekarang →


Apakah Pahala Wakaf Benar-benar Sampai kepada Orang yang Dituju?

Ini adalah pertanyaan yang sering terlintas di benak banyak orang, terutama bagi mereka yang baru pertama kali berniat berwakaf atas nama orang lain. Jawabannya: Ya, insya Allah pahala itu sampai.

Para ulama telah berijma’ (bersepakat) bahwa pahala sedekah jariyah — dan wakaf adalah sedekah jariyah dalam bentuk paling mulia — dapat dikirimkan kepada orang yang telah meninggal dunia. Dasar yang paling kuat adalah hadits Sa’ad bin Ubadah yang telah kita bahas, di mana Rasulullah ﷺ menjawab dengan tegas: “Ya.”

Untuk orang yang masih hidup, kebolehannya bahkan lebih kuat. Ibnu Umar secara eksplisit menyatakan bahwa pahala yang dihadiahkan kepada orang tua yang masih hidup pun bisa sampai — dan yang lebih mengagumkan, pahala si pemberi tidak berkurang sama sekali. Keduanya mendapat pahala penuh masing-masing atas kemurahan Allah ﷺ.

Para ulama menjelaskan mekanisme ini dengan indah: Allah ﷺ yang Maha Kuasa atas segala sesuatu dapat menganugerahkan pahala kepada siapa pun yang Dia kehendaki. Ketika Anda berwakaf dengan niat menghadiahkan pahala kepada seseorang, Allah ﷺ atas kemurahan-Nya yang tak terbatas mencatat niat itu dan menyampaikan pahalanya. Ini bukan tentang kemampuan manusia untuk “memindahkan” pahala — ini tentang kasih sayang Allah yang melampaui segala logika manusia.

Analoginya seperti doa: ketika Anda mendoakan orang lain, mereka mendapat manfaat dari doa itu, sementara Anda juga mendapat pahala karena telah mendoakan. Wakaf bekerja dengan prinsip yang serupa, bahkan lebih abadi — karena pahalanya terus mengalir selama mushaf masih digunakan.

Distribusi Al-Quran wakaf ke daerah terpencil oleh Lembaga Wakaf Quran
Setiap mushaf yang tersalurkan adalah saluran pahala nyata — dari niat ikhlas Anda, kepada mereka yang mendambakan firman Allah di pelosok negeri.

Cara Wakaf Quran Atas Nama Orang Lain di Lembaga Wakaf Quran

Berwakaf Quran atas nama orang lain kini sangat mudah. Lembaga Wakaf Quran (LWQ) — lembaga resmi berbasis di Bandung yang telah menyalurkan ribuan mushaf ke pelosok Indonesia sejak 2019 — memfasilitasi wakaf atas nama siapa pun yang Anda cintai, lengkap dengan dokumentasi dan sertifikat digital.

Cara 1: Wakaf Online via Website

  1. Kunjungi lembagawakafquran.org
  2. Pilih program Wakaf Quran
  3. Tentukan nominal (mulai Rp50.000)
  4. Pada kolom keterangan/pesan, tuliskan: “Wakaf atas nama [nama lengkap orang yang dituju]”
  5. Selesaikan pembayaran via transfer bank atau e-wallet
  6. Anda akan mendapatkan konfirmasi dan bukti penyaluran mushaf

Cara 2: Wakaf via WhatsApp

  1. Hubungi tim LWQ di +62-812-2378-7197 (WhatsApp)
  2. Sampaikan niat untuk berwakaf atas nama orang tertentu
  3. Tim LWQ akan memandu konfirmasi nama, nominal, dan metode pembayaran
  4. Setelah pembayaran dikonfirmasi, Anda menerima bukti dan dokumentasi penyaluran

Cara 3: Dapatkan Sertifikat Wakaf Atas Nama yang Dituju

LWQ menyediakan sertifikat digital wakaf yang dapat mencantumkan nama orang yang Anda tujukan. Sertifikat ini bisa menjadi kenangan bermakna, atau Anda bagikan kepada keluarga orang tersebut sebagai kabar baik bahwa pahala wakaf telah diniatkan atas namanya. Cukup sampaikan permintaan sertifikat saat melakukan konfirmasi wakaf.

🎥 Saksikan Dampak Nyata Wakaf Quran Anda

Lihat langsung video-video penyaluran mushaf Al-Quran ke berbagai pelosok Indonesia oleh tim Lembaga Wakaf Quran — dari Jawa, Kalimantan, hingga Papua.

▶ Tonton Video Penyaluran di YouTube

Program Wakaf Al-Quran Lembaga Wakaf Quran tersalur ke masyarakat yang membutuhkan
Setiap wakaf yang Anda tunaikan adalah hadiah nyata — sebuah mushaf yang bisa dipegang, dibuka, dan dibaca oleh mereka yang merindukannya.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ)

Apakah boleh wakaf Quran atas nama teman atau orang yang bukan keluarga?

Ya, boleh. Hukum kebolehan wakaf atas nama orang lain tidak dibatasi oleh hubungan keluarga. Rasulullah ﷺ tidak mensyaratkan adanya hubungan darah antara wakif dan orang yang dituju. Anda bisa berwakaf atas nama sahabat, guru, rekan kerja, atau siapa pun yang Anda cintai dan ingin hadiahkan pahala kepadanya.

Apakah pahala wakaf untuk orang yang sudah meninggal benar-benar sampai?

Berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama, ya — pahala sedekah dan wakaf yang diniatkan untuk orang yang meninggal dunia akan sampai kepada mereka. Landasannya adalah hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim dari kisah Sa’ad bin Ubadah, di mana Rasulullah ﷺ menjawab dengan tegas “Ya” ketika ditanya apakah pahala sedekah bisa dikirimkan atas nama ibu yang telah wafat.

Apakah wakif (yang berwakaf) juga tetap mendapat pahala meski niatnya untuk orang lain?

Ya, dan ini adalah salah satu keindahan terbesar dari wakaf atas nama orang lain. Berdasarkan keterangan Ibnu Umar dalam Kitab Irsyadul Ibad, pahala si pemberi tidak berkurang sedikit pun meski ia menghadiahkan pahala tersebut kepada orang lain. Baik wakif maupun orang yang dituju, keduanya mendapat pahala penuh masing-masing atas kemurahan Allah ﷺ.

Bolehkah wakaf Quran atas nama orang yang non-Muslim?

Para ulama umumnya berpendapat bahwa pengiriman pahala amal ibadah (termasuk wakaf jariyah) secara khusus berlaku di antara sesama Muslim. Ibnu Umar menyebutkan syarat “jika keduanya Muslim” dalam keterangannya. Namun ini bukan berarti Anda tidak bisa berbuat baik kepada non-Muslim. Untuk kondisi ini, sebaiknya niatkan wakaf sebagai bentuk kebaikan umum — dan niatkan pahala jariyah untuk diri sendiri atau kaum Muslimin yang membutuhkan.

Bagaimana jika saya tidak tahu nama lengkap orang yang ingin saya wakafkan?

Tidak masalah sama sekali. Anda bisa menyebut dengan nama panggilan, hubungan, atau deskripsi yang Anda kenal — misalnya “almarhumah ibu mertua saya”, “almarhum guru ngaji saya di kampung”, atau “sahabat karib saya yang sudah berpulang”. Allah ﷺ Maha Mengetahui siapa yang ada dalam hati dan niat Anda.

Berapa nominal minimal wakaf Quran di Lembaga Wakaf Quran?

Di Lembaga Wakaf Quran, Anda bisa mulai berwakaf dari Rp50.000. Nominal tersebut sudah mencakup pengadaan mushaf Al-Quran berkualitas dan biaya distribusi ke daerah-daerah pelosok Indonesia yang membutuhkan. Semakin banyak nominal yang Anda wakafkan, semakin banyak mushaf yang bisa tersalurkan.

Apakah ada sertifikat wakaf yang menyebut nama orang yang dituju?

Ya, Lembaga Wakaf Quran menyediakan sertifikat digital wakaf yang dapat mencantumkan nama orang yang Anda tujukan. Sertifikat ini bisa menjadi kenangan bermakna bagi Anda, atau bisa dikirimkan kepada keluarga orang tersebut sebagai kabar gembira. Cukup sampaikan permintaan sertifikat saat melakukan konfirmasi wakaf melalui website atau WhatsApp.

Bolehkah wakaf Quran diniatkan untuk banyak orang sekaligus?

Boleh. Anda dapat meniatkan wakaf Quran untuk diri sendiri sekaligus orang-orang terkasih dalam satu niat — misalnya untuk Anda dan kedua orang tua Anda, atau untuk Anda beserta seluruh guru yang pernah berjasa. Masing-masing pihak, berdasarkan kemurahan Allah ﷺ, akan mendapatkan pahalanya sendiri-sendiri — tanpa ada yang dikurangi dari pihak manapun.


Kesimpulan: Wakaf Quran Atas Nama Orang Lain, Hadiah Terbaik yang Bisa Anda Berikan

Sudah sangat jelas dari seluruh pembahasan di atas: wakaf Quran atas nama orang lain hukumnya boleh, sah, dan sangat dianjurkan dalam Islam. Tidak ada pembatasan hubungan — boleh untuk orang tua yang masih hidup, orang tua yang telah wafat, saudara, sahabat, guru, atau siapa pun yang Anda cintai.

Lima ulama besar — Imam Syafi’i, Ibnu Umar, Imam Asy-Syaukani, Khatib Al-Syarbini, dan Imam Maliki — sepakat atas kebolehan ini. Lima dalil dari Al-Quran dan Hadits shahih menopangnya. Dan yang paling indah: pahala Anda tidak berkurang sedikit pun ketika menghadiahkan pahala kepada orang lain.

Bayangkan sebuah mushaf Al-Quran atas nama ibu Anda yang telah tiada, kini berada di tangan seorang santri di pedalaman Kalimantan. Setiap malam, ketika ia membuka mushaf itu dan melantunkan ayat-ayat suci — setiap huruf yang terlantun adalah aliran pahala yang terus mengalir ke timbangan kebaikan almarhum ibu Anda. Tanpa henti. Tanpa batas waktu. Itulah wakaf Al-Quran — hadiah terbaik yang bisa Anda berikan kepada orang-orang terkasih, yang masih di sini maupun yang telah pergi mendahului kita.

Setiap hari yang berlalu adalah kesempatan yang tidak bisa kembali

Mulai Wakaf Quran Sekarang — Ab Rp50.000

✓ Tersalur ke Pelosok Indonesia  ✓ Sertifikat Digital  ✓ Lembaga Resmi Terpercaya  ✓ Laporan Penyaluran

Wakaf Atas Nama Orang Tersayang →


Artikel ini disusun berdasarkan dalil-dalil shahih dari Al-Quran dan As-Sunnah, serta merujuk pada pandangan para ulama terkemuka. Terakhir diperbarui: Juni 2026 | Lembaga Wakaf Quran, Jl. Raya Panyileukan Ruko G No.9, Bandung | Telp. +62-812-2378-7197 | [email protected]